Berbicara mengenai pengertian hukun, hukum memang sulit didefinisikan. Semua orang memiliki pendapatnya sendiri mengenai arti hukum. Seperti pendapat yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven bahwa hukum sulit didefinisikan. Hal yang menyebabkan hukum sulit didefinisikan yaitu
1. Luas Lapangannya
2. Banyak segi dan aspeknya
3. Dan menurut tata bahasa
Dalam hal pengertian hukum itu, Setiap orang memiliki pendapatnya sendiri mengenai arti hukum. Contohnya, seorang masyarakat biasa yang tidak mengenal tentang pendidikan ilmu hukum tersebut jika ditanya tentang apa arti hukum itu ,mereka akan menjawab bahwa hukum itu adalah undang – undang, polisi, pengadilan, dll. Bahkan lampu lalu lintas itu dapat mereka katakan sebagai hukum, dan hal itu tidak dapat disalahkan. Arti hukum yang diketahui oleh setiap orang tergantung bagaimana cara pandang masing – masing individu. Sedangkan menurut sebagian mahasiswa/mahasiswi yang memang belajar mengenai ilmu hukum, mereka akan menjawab arti hukum berdasarkan apa yang mereka pelajari, mereka dapat mengutip pendapat para ahli atau memiliki argumen sendiri. Karena begitu luasnya pengertian hukum berikut beberapa pendapat para ahli yang telah saya rangkum, yaitu :
1. Leon Dugut
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
3. E.Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa
4. J.Van Kan
Hukum sebagai keseluruhan ketentuan – ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat.
5. Rudolf Von Ilhering
Hukum adalah keseluruhan norma – norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
6. Hans Kelsen
Hukum terdiri dari norma – norma bagaimana orang harus berperilaku
7. Tullius Cicerco
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh digunakan
8. Thomas Hobbes
Hukum adalah perintah – perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain
9. Plato
Hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
10. R. Soeroso S.H
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
11. Bohannan
Hukum adalah merupakan himpunan kewajiban – kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum
12. Thomas Aquinas
Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan – tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak
13. John Locke
Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan – tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan yang curang
14. William Blackstone
Hukum adalah suatu aturan tindakan – tindakan yang ditentukan oleh orang – orang yang berkuasa bagi orang – orang yang dikuasai, untuk ditaati
15. John Austin
Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi
Sumber :
Asikin, Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2012
Sumber :
Asikin, Zainal. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar